Dekriminalisasi Pengguna Narkoba
Beberapa hari lalu ketika sedang berselancar di Instagram, jari-jari gue dihentikan oleh sebuah tulisan dengan judul yang menurut gue sangat menarik. Bagaimana tidak, narkoba, yang pasti dalam pikiran kita semua termasuk kejahatan yang sangat berat, yang dislogankan sebagai perusak generasi bangsa, yang katanya merupakan akar dari berbagai kejahatan, pengkriminalisasiannya malah disebut bukan sebuah solusi. Dalam tulisannya, penulis mengatakan bahwa pengkriminalisasian narkoba malah menyebabkan terjadinya berbagai masalah baru. Bagi gue, tulisan ini membuka perspektif baru yang membuat gue mencoba mencari tahu lebih tentang hal ini dan akan gue coba bahas di sini.
Pernyataan politisi partai Nasdem ini menunjukkan bahwa masih ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki pikiran terbuka. Ketika banyak anggota dewan yang menyusun atau mempermasalahkan undang-undang yang nyeleneh, Taufiq justru membuka perspektif baru untuk masalah yang sebenarnya masih menjadi isu penting di negara ini. Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia memang masih dipandang sebagai kejahatan berat setara pembunuhan bahkan terorisme. Penyebabnya mungkin karena beberapa hal yang sudah gue sebutkan di awal atau mungkin karena undang-undangnya yang sudah kolot. Sebenarnya, pengguna Narkoba cenderung tidak merugikan orang lain, berbeda dengan pembunuhan atau terorisme yang sudah jelas sangat merugikan banyak orang. Lantas apakah layak jika pengguna Narkoba disandingkan dengan pelaku kejahatan berat lainnya? Mengutip pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN), alasan utama seseorang menggunakan Narkoba adalah kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud ialah kebutuhan stamina untuk dapat menyelesaikan berbagai tuntutan pekerjaan, hal ini biasanya terjadi di kota-kota besar di mana terdapat standar hidup yang tinggi. Alasan lain seseorang menggunakan Narkoba ialah agar dapat diterima di lingkungannya. Itu berarti, lingkungan menjadi faktor penting penyebab seseorang menggunakan Narkoba, dan tentunya dapat menjadi solusi juga untuk menuntaskan persoalan tersebut. Menurut gue, pemerintah sudah melakukan tindakan yang tepat untuk preventif, namun belum efektif dalam hal kuratif. Tentunya, semua hal di atas hanya berlaku untuk pengguna atau pecandu Narkoba, sedangkan untuk pengedar merupakan hal yang berbeda.
Sebagai warga Indonesia sejati rasanya tak lengkap bila mengkritisi tanpa memberi solusi. Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali menekankan pentingnya rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara. Alasannya kurang lebih sama seperti gambar di paragraf ke-3. Hatta juga menambahkan bahwa penjara di Indonesia sudah overpopulated yang banyak didominasi oleh tahanan Narkoba, sehingga rehabilitasi lebih baik diterapkan untuk memberikan efek jera serta membantu para pecandu agar bisa sembuh. Kalo menurut gue sih, namanya aja penyalahgunaan Narkoba ye kan, berarti ada suatu narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan. Kalo kalian belum tau, biasanya pengguna narkoba itu jarang yang sekali dua kali pake langsung ketangkep. Umumnya mereka sudah berkali-kali menggunakan dan otomatis udah kecanduan. Bayangin aja tuh kalau udah kecanduan terus ketangkep polisi dan malah dimasukin ke penjara, namanya kalo udah kecanduan pasti apa juga dilakuin buat ngedapetin hal itu kan yak, dan udah bukan rahasia umum juga kalau penjara di Indonesia sangat subur akan kolusi, akhirnya malah terjadi problema baru seperti transaksi jual beli dan penggunaan Narkoba di dalam penjara. Boleh sih pelakunya dihukum, tapi cukup dalam jangka waktu yang sebentar lalu setelah itu yaa lebih baik direhabilitasi.
Solusi lain yang sudah diterapkan di negara-negara lain yaitu mendekriminalisasi pengguna Narkoba. Gue juga pernah mendengar ada beberapa negara yang memperbolehkan penggunaan Narkoba tetapi dibatasi. Seseorang boleh memiliki Narkoba dalam jumlah yang sedikit alias hanya untuk konsumsi pribadi.Umumnya itu terjadi di negara barat yang sudah maju, beda memang pemikirannya dengan mayoritas negara Asia yang cenderung masih berkembang. Sebenarnya banyak solusi dapat diambil, tergantung dari karakter negara dan warganya. Kalau di Indonesia sih menurut gue mendingan tetap beri hukuman sebentar yang dilanjut dengan rehabilitasi, soalnya warga Indonesia kebanyakan ndableg, belum bisa seperti negara lain yang sudah lebih maju dalam segi pembentukan karakter dan juga kondisi pemerintahannya mendukung. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika di masa mendatang nanti muncul solusi yang lebih baik.


Comments
Post a Comment